fakir miskin dan anak terlantar. Memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar (Pasal 34, ayat 1) Mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (Pasal. fakir miskin dan anak terlantar

 
 Memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar (Pasal 34, ayat 1) Mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (Pasalfakir miskin dan anak terlantar  Tap MPR No

Kriteria : a. Negara dalam hal ini pemerintah bertanggungjawab terhadap pemeliharaan dan pembinaan fakir miskin dan anak-anak terlantar, termasuk anak Jalanan dan gelandangan. Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia. 1. Dalam sebuah negara, terdapat tiga sektor penting sebagai kolaborasi antara. Pasal 34 ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan fasilitas publik yang layak. begitu pentingnya, hak asasi manusia kususnya terhadap hak anak terlantar dan fakir miskin di jabarkan dalam Konstitusi Negara kita yang secara tegas dan lugas termaktub dalam ketentuan Pasal 28B Ayat 2 dan Pasal 34 Ayat 1 UUD NRI TAHUN. Pemantauan terhadap Pelaksanaan Pemeliharaan Anak Terlantar Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota. Masih banyak kita melihat di perkotaan dan di daerah para gepeng yang mengemis di jalanan, pusat keramaian, lampu merah, rumah ibadah, sekolah maupun kampus. Setiap orang yang lemah dan dhaif di segi ekonomi, disebut saja dengan istilah "fakir miskin". Pasal 34 Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. 800 XII 6. Namun faktanya banyak fakir miskin dan anak terlantar dipinggirkan oleh Negara bahkan dilirikpun tidak. Khusus anak-anak terlantar,. UUD RI tahun 1945 Pasal 34 ayat 1, Fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh Negara c. Bagaimana pun, anak-anak amanat konstitusi yang harus kita rangkul dan kita berikan haknya untuk dilindungi," ujarnya saat Rapat Koordinasi Penanganan Anak Terlantar di Hotel Harris Vertu, Jakarta, Kamis (17/12). HAM tersebut sangat peting untuk dijamin perlindungan, penegakkan, pemajuan, dan pemenuhannya karena. sebagaimana dinyatakan pada Pasal 34 Ayat (1) yang menjelaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara dan pada Pasal 34 Ayat (2) menjelaskan bahwa negara mengembangkan program jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Di dalam pasal 28B UUD 1945 pasal 2 juga disebutkan“Apa Pak RT tidak tahu jika undang-undang mengamanatkan kewajiban pada negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar?” “Tahu apa kau soal undang-undang, Dul. 14/09/2021, 12:00 WIB. tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Korban Narkotika dan Anak Nakal dengan Menggunakan Sarana Rehabilitasi Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar di Lembang (Bandung),. Hal ini dijamin dalam Pasal 8 UU Perlindungan Anak maupun Pasal 62 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU 39/1999”), baik bagi anak yang memiliki keluarga maupun anak terlantar tanpa keluarga, semuanya memiliki hak yang sama dan tidak dapat dirampas darinya. Kemiskinan yang saat ini menjerat Indonesia sepertinya tidak pernah bisa. Anak terlantar Anak terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Pasal 34 ayat (1) yang menyatakan : “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Dari ketentuan-ketentuan itu jelaslah maksud cita-cita yang. “Fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara” Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 menjelaskan hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial dari negara. bahwa penanganan fakir miskin dan anak terlantar di Kota Banjarbaru belum dilaksanakan secara optimal, sehingga perlu menetapkan kebijakan penanganan fakir miskin dan anak terlantar yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan;★ CPNS “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. berbunyi,’’Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara’’. Ada di kolong jembatan, dipinggir toko, berkeliaran di jalan raya tanpa pekerjaan dan tempat tinggal yang pasti. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 boleh saja mengamanatkan jika fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Pasca amandemen keempat, tugas negara di bidang kesejahteraan sosial ini diperluas dengan tambahan tanggung jawab untuk mengembangkan sistem jaminan sosial dan memberdayakan. 2. (2). Penanganan fakir miskin dan anak terlantar di Kota Banjarbaru belum. 1. bahwa perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar merupakan urusan wajib yang. 1. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain adalah: Program Bantuan Sosial. Dalam hal ini pemerintah dan rakyat Indonesia sesuai pasal 34 UUD 1945. 6 Tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan pokok. Mempergunakan bumi dan air dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33, ayat 3). ,MH (Anggota) NIP. Walaupun keberadaan pengemis tidak menganggu keaman, ada hal yang unik terjadi, yaitu tidak jarang pula terlihat pengemis yang memaksa. Mereka, anak jalanan, anak-anak terlantar yang dilindungi oleh negara. Temukan kuis lain seharga Other dan lainnya di Quizizz gratis! 100 soal 4 pilar kebangsaan kuis untuk 1st grade siswa. d. 3. Menurut UU RI No. Pelaksanaan Pasal Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara. TOTAL. Submit. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam UUD 1945 yaitu menjunjung tinggi HAM dengan berpangkal atas. Bunyi dari pasal 34 UUD 45 adalah: Namun, setelah adanya amandemen UUD 1945, bunyi dan isinya mengalami perubahan, yaitu: Gagal memuat. Kewajiban membantu fakir miskin dan anak-anak terlantar tersebut sesungguhnya merupakan kewajiban yang wajib dilaksanakan oleh negara. Undang Undang Negara Republik Indonesia dalam pasal 34 ayat 1 **** ( perubahan keempat) dijelaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. c. com Mengutip buku PKN 5 oleh Rani R. Temukan kuis lain seharga Other dan lainnya di Quizizz gratis!. Panti Sosial Asuhan Anak mempunyai tugas membimbing anak terlantar agar terwujud hak anak atau kebutuhan anak yaitu kelangsungan hidup tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi, sehingga anak berkembang secara wajar. Kurangnya tindakan nyata dari pemerintah dalam menangani anak-anak terlantar ini membuat jumlahnya terus-menerus bertambah dari waktu ke waktu. 5) Daya inisiatif dan kreasi masyarakat bisa berkembang. Fakir Miskin dan Anak Terlantar diatur dalam Pasal 34 UUD 1945, yang menyatakan bahwa "fakir miskin dan anak terlantar dilindungi oleh Negara," yang berarti penguasa dan negara memiliki peran dan kewajiban dalam memperjuangkan serta memperkuat perlindungan bagi fakir miskin dan anak terlantar. Norma kesusilaan D. Pemerintah dan masyarakat telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah fakir miskin dan anak terlantar pasal. pentingnya kesejahteraan sosial. Namun, ada suatu pasal yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan. Pasal 34 Ayat 1 yang berbunyi bahwa fakir miskin dan anak terlantar dilindungi oleh negara. 1. Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh nagara. UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan. Memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar (Pasal 34, ayat 1) Mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (Pasal. Penanganan anak terlantar oleh Dinas Sosial Kota Palu berdasarkan pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang mengatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara ternyata masih belum efektif, artinya pelaksanaan UU belum sepenuhnya sesuai dengan yang diamanatkan karena anak terlantar di Kota Palu belum ada. 195 25. Pelayanan kesehatan anak secara layak dijamin dalam pasal 8 Undang – undang Perlindungan anak maupun Pasal 62 Undang–undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, baik bagi anak yang memiliki keluarga maupun anak terlantar tanpa keluarga Artikelini membahas bagaimana anak terlantar yang tidak memiliki identitas. Untuk. Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menyampaikan, jika. 1945 yang berbunyi “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Keberadaan anak-anak telantar tersebut, antara lain masih minimnya rumah singgah atau Rumah Perlindungan Sosial. a. negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat…. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 tegas dinyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara”. Jawaban: Salah satu bunyi pasal dalam batang tubuh UUD 1945 yang menjabarkan pokok pikiran kedaulatan rakyat adalah. Edisi revisi. Ciri-cirinya wanita dewasa, belum menikah (adalah wanita anak fakir. Prinsip keadilan sosial dalam Batang Tubuh UUD 1945 antara lain tercermin dalam Pasal 34 yang mengatur…. Ada anak terlantar yang ibunya tinggal Dalam Pasal 34 Ayat (1) Undang-Undang di kota yang berbeda dengan tempat tinggal Dasar 1945 menyebutkan: “Fakir miskin dan ayahnya karena pekerjaan, menikah lagi, atau anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Namun dalam Perda No 1 Tahun 2012 ini masih memberikan sanksi pidana terhadap. 800 33. Dengan menggunakan penafsiran sistematik dari kedua pasal tersebut, penyelesaian masalah fakir miskin dan anak. Kriteria : a) berasal dari keluarga fakir miskin; b) anak yang dilalaikan oleh orang tuanya; danuntuk berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar tersebut telah tergariskan dengan jelas. Kaum terdidik tamatan. 2. Tentang Perlindungan Fakir, Miskin dan Anak Terlantar, Hukum dan Pembangunan, Jakarta, 1995, hal, 234 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Undang-Undang No. Bagaimana menurut anda dengan artikel ini, beri ulasan. Sekarang ini sedang dimatangkan. Harapannya, dengan keberadaan HIMMATU, permasalahan yatim, dhuafa dan anak terlantar dapat ditanggulangi dengan lebih baik. ABSTRAK Nama : Muhammad Zamroji NIM : 3222113026 Fakultas/Jurusan : Syari’ah dan Ilmu Hukum/Hukum Keluarga Judul : Perlindungan Terhadap Gelandangan Pengemis Fakir Miskin dan Anak Terlantar dalam Hukum Positif dan Hukum Islam Kata Kunci : Perlindungan, gelandangan, pengemis, fakir, miskin, anak terlantar, hukum positif dan. Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 1 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-Jurnal HUMANIS. “Pendataan verifikasi data dan validasi sangat penting. _ Berdasarkan pada pasal ini maka anak terlantar merupakan tanggung jawab negara. 500. pemberdayaan fakir miskin dan anak terlantar; d. Skripsi berjudul Peran Pekerja Sosial Terhadap Pendidikan Anak- anak Terlantar (Studi Kasus Di Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 03 Tebet Jakarta Selatan) telah diujikan dalam sidang munaqasyah Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Serta untuk memberikan bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, pengembangan sumber daya manusia atau pemberian beasiswa,” kata Fahruroji saat menjadi narasumber webinar nasional tentang ‘Urgensi Revisi UU Wakaf Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Covid-19’, dilansir dari laman. Prinsip keadilan sosial dalam Batang Tubuh UUD 1945 antara lain tercermin dalam Pasal 34 yang mengatur…. Sob kali ini gua angkat topik kemiskinan, penyakit endemis paling berbahaya dan menular di dunia…. Sudah diatur dengan sedemikian di dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang membahas mengenai anak terlantar, dengan tegas dinyatakan bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”. Kata “dipelihara” tidak hanya diberi kebutuhan sandang dan pangan, akan tetapi juga akses pada keadilan berupa pemberian bantuan hukum. dikatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oieh negara. Pasal ini pada dasarnya merupakan hak konstitusional bagi seluruh warga miskin dan anak-anak yang terlantar Pasal 34. 795. “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara siapa?” Ah, pertanyaan yang tidak terlalu susah. 13. d. pemeliharaan anak - anak terlantar serta melakukan pendataan dan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerahnya; b. Secara istilah fakir adalah seseorang yang tidak dapat mencukupi setengah dari kebutuhan pokoknya dan tanggungannya (istri dan anak), seperti kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Hak : Fakir miskin dan anak-anak terlantar berhak mendapatkan perawatan dari negara. Implementasi dalam pasal tersebut direalisasikan dengan Program Keluarga Harapan atau PKH. Dalam Usaha Kesejahteraan Anak. ” Kutipan tersebut diambil dari UUD 1945 ayat dan pasal? A. h. jika yang kita baca adalah UUD pasal 34 ayat (1) maka akan berbunyi "Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh NEGARA. Pasal 34 UUD 1945 yang mengatur pemeliharaan fakir miskin dan anak-anak terlantar olehnegara mempunyai kaitan yang sangat erat dengan pasal 33 yang mengatur dasar demokrasiekonomi negara. i ) Garis-Garis Besar. "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara" dari bunyi pasal 34 ayat 1 ini mengandung makna, bahwa semua warga negara indonesia yang termasuk dalam kategori fakir dan miskin serta anak terlantar wajib di bantu oleh negara, dengan kata lain bahwa warga fakir dan miskin serta anak terlantar tidak boleh. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negaraPETIKAN Pasal 34 ayat 1 dari UUD 1945 di atas mengingatkan kita bahwa sejak awal berdirinya negara ini telah ada suatu harapan dan cita-cita besar bahwa negara akan hadir dalam memelihara para fakir miskin dan anak-anak terlantar. Dengan demikian Negara bertanggung Jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin dan anak-anak terlantar yaitu kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan, dan dalam pelaksaan pemeliharaan anak-anak terlantar di Indonesia dilakukan dengan memberikan hak-haknya secara normal layaknya anak-anak pada umumnya yaitu hak. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 4 “ Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” Pasal 5Maksud Nilai Instrumental Pancasila dan Contohnya – Pancasila adalah dasar negara yang dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum, pancasila juga dijadikan sebagai pedoman dalam. Fakir miskin di kota Bandung telah sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara merupakan pernyataan yang mencerminkan pelaksanaan Pasal 34 Ayat (1) berbunyi “fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara” yang artinya hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial berupa hak mendapatkan jaminan. Dan kalaupun masih ada, Maka negara melalui pemerintahanya harus berkewajiban untuk mencukupi kebutuhan dasar bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar yaitu kebutuhan yang layak bagi kemanusian. Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan dalam acara itu, partai berlambang banteng moncong putih. Kegiatan ekonomi yang dilakukan juga harus memiliki prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. 2 Ibid. Dalam KBBI, Fakir miskin diartikan sebagai kaum fakir dan kaum miskin. loe ngrasa ada yang aneh di Indonesia gak sob???…di Indonesia yang punya sila KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB…. Diantara orang-orang tidak beruntung tersebut yang paling jelas adalah fakir miskin dan anak yatim. Ditambah lagi pasal 34 ayat (1) UUD 1945 bahwa orang miskin, wanita dan anak-anak terlantar dilindungi negara. Hal tersebut sudah sangat melanggar UUD pada pasal 34 ayat 1 tersebut. Jawaban. Menolong si fakir miskin dan menciptakan kepedulian pada yatim dan dhuafa. dan orang terlantar), WTS, dan anak jalanan. Data series subyek Sosial Budaya juga dapat diakses melalui Fitur Tabel Dinamis. “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”. Di Kemensos penanganan anak itu berada di bawah Ditjen. Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar untuk mendapatkan kebutuhan dasarnya tanpa ada perilaku diskriminatif. e. perlunya asas legalitas. Landaaan Operasional - UUD RI No. Rakernas PDI Perjuangan yang berlangsung 6-8 Juni 2023 itu mengangkat tema fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Berdasarkan catatan BPS, jumlah penduduk miskin mencapai 4. Berita Anak-terlantar - Saat ini, polisi masih mengumpulkan keterangan dari korban dan sejumlah saksi soal dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di Bekasi. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan. , atas bimbingan, dukungan dan semangatnya selama ini, yang sangat membantu mulai dari awal pembuatan skripsi hingga akhirJAKARTA, KOMPAS. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak menimbang bahwa ada 3 poin yang harus diperhatikan: 1. Fakir Miskin dan Anak Terlantar di pelihara oleh Negara. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan. Setelah lama bergumul dengan topik dunia akhirat yang tidak jelas juntrungnya, di awal bulan ini saya break sejenak dan beralih membahas topik yang lebih membumi yaitu tentang fakir miskin dan anak terlantar. ) (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. berbunyi,’’Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara’’. We would like to show you a description here but the site won’t allow us. Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri tengah memberikan salam bersama Presiden Joko Widodo kedua kiri Bakal Capres Ganjar Pranowo ketiga kanan Sekjen Hasto Kristiyanto kanan Ketua DPP Puan Maharani kiri dan Ketua DPP Prananda Prabowo kedua kanan saat berlangsungnya Rakernas PDI Perjuangan di. Oleh karena itu untuk mematuhi UUD 1945 Kabupaten Lampung Utara membentuk Perda Nomor 13 Tahun. 14 orang merasa terbantu. Negara. Pemeliharaan anak terlantar bertujuan untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara maksimal. 2. Namun merajalela dimana-mana. Dan miskin adalah seseorang yang hanya dapat memenuhi setengah atau lebih kebutuhan pokoknya dan tanggungannya. 2021 PPKn Sekolah Menengah Atas terjawab. Sekarang ini sedang dimatangkan. Banyak dari mereka yang hidup di jalanan tanpa tempat tinggal, makanan yang cukup, dan pendidikan yang layak. perlindungan terhadap semua kepentingan negara. MARWANTO . 500 3 33. Artikel ini membahas bagaimana anak terlantar yang tidak memiliki identitas diri dan tidak diketahui siapa keluarganya dapat memperoleh jaminan. Pemerintah bertanggungjawab atas fakir miskin, hal tersebut juga sebagaimana amanat konstitusi yang menyatakan fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Home;. Hanya saja, dengan keterbatasannya tidak semua fakir miskin dan anak terlantar bisa dipelihara oleh negara. A. Berdasarkan ketentuan ini maka negara mengakui hak ekonomi, budaya, sipil, dan politik dari fakir miskin. ”. dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaksud dalam alinea II Pembukaan UUD 1945. Hak Fakir Miskin . Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara (PASAL 34 ayat 1) C. Dari jumlah ini, mayoritas tinggal di desa dengan profesi sebagai petani, nelayan dan buruh. Dalam Usaha Kesejahteraan Anak. Tetapi pada faktanya, masih kurang terlaksanakan tanggung jawab dari negara terhadap fakir miskin dan anak terlantar. “Sebagaimana diamanatkan di UU bahwa pertama adalah kemanusiaan, keadilan, dan fakir miskin itu dan anak-anak terlantar itu di bawah tanggungan pemerintah. 2. Pasal ayat yang dimaksud adalah Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Negara menjamin kesejahteraan warga negara dan. 9 Hal ini mengandung makna bahwa anak adalah subjek hukumKBR, Jakarta-PDI-Perjuangan mengangkat tema: "Fakir Miskin dan Anak-Anak Telantar Dipelihara Negara" dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDI-P di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, 6-8 Juni 2023. Indonesia merupakan sebuah Negara hukum dan berdasarkan hukum, sehingga dasar hukum yang melandasi kekuatan Negara untuk berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar tersebut telah tergariskan dengan jelas. PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) 1. 1) Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara. Istilah Fakir, Miskin dan Anak Terlantar [stilah "fakir miskin" yang disebutkan di dalam pasal 34 tadi, seringkali disatukan pengertiannya sebagai peristilahan sehari-hari. 58. Sedangkan fakir miskin, dan anak-anak terlantar masih menjadi masalah yang besar bagi bangsa Indonesia. Terima kasih, Ulasan anda sangat bermanfaat bagi kami.